PENENTUAN BESAR DANA TABARRU’ BERDASARKAN TABEL MORTALITAS INDONESIA 2019 DAN HUKUM DE MOIVRE

Authors

  • Agung Prabowo Jurusan Matematika, FMIPA Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.54199/pjse.v2i2.136

Keywords:

life insurance, cost of insurance; de Moivre; Tabarru’; Indonesian Mortality Table 2019.

Abstract

Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta, yang mekanisme penggunaannnya sesuai dengan perjanjian asuransi. Dana tabarru’ ini berfungsi sebagai dana sosial yang difungsikan untuk menolong peserta yang mengalami musibah. Asuransi jiwa berdasarkan pengelolaan dananya dibedakan menjadi dua yaitu asuransi jiwa dengan unsur tabungan dan asuransi jiwa tanpa unsur tabungan. Pada asuransi jiwa tanpa unsur tabungan tidak terdapat dana khusus untuk dana tabarru’. Premi dapat dimasukkan ke dalam dana peserta untuk dikembangkan, kemudian keuntungan akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah, sedangkan keuntungan perusahaan akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan. Hal ini dapat membuat kesulitan dalam pembagian surplus operasional karena tidak terdapat persentase yang jelas untuk dana tabarru’. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase dana tabarru’ dengan Tabel Mortalitas berdasarkan hukum de Moivre dan Tabel Mortalitas Indonesia 2019. Penelitian ini menggunakan metode Cost of Insurance yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu TMI 2019, asumsi hasil investasi, dan asumsi biaya pengelolaan. Simulasi kasus menunjukkan bahwa besar persentase dana tabarru’ menggunakan hukum de Moivre lebih besar dibandingkan tanpa menggunakan hukum de Moivre.

Downloads

Published

2022-08-10

Issue

Section

Artikel