KURSUS CALON PENGANTIN (PENDAMPINGAN PRANIKAH) SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN DI WILAYAH KECAMATAN WANAREJA KABUPATEN CILACAP
DOI:
https://doi.org/10.54199/pjcd.v1i1.56Keywords:
Suscatin, Pernikahan, Sakinah, Mawadah, WarohmahAbstract
Timbulnya permasalahan dalam pernikahan merupakan sebuah alasan perceraian yang umum diajukan oleh pasangan suami istri. Alasan tersebut kerap diajukan apabila kedua pasangan atau salah satunya merasakan ketimpangan dalam pernikahan yang sulit yang diatasi sehingga mendorong mereka untuk mempertimbangkan perceraian. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya perceraian, sebelum menikah calon pengantin perlu mendapatkan pendampingan (kursus calon pengantin). Metode pendampingan yang dilakukan. Pendampingan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif eksploratif dalam pembahasannya. Adapun target grup dampingan ini adalah individu yang akan melangsungkan pernikahan. Mereka adalah tiga pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, dan dua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan dalam kurun waktu 6-12 bulan yang akan datang. Kegiatan yang berlangsung pada rentang bulan Januari-Maret 2020 ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam proses pendampingan ini diantaranya: pengumpulan data baik melalui angket tentang data demografi subjek beserta pertanyaan terbuka mengenai persiapan pranikah, melalui wawancara kepada subjek yang berkaitan secara langsung dengan pernikahan, Observasi dan dokumentasi juga dilakukan untuk mengadakan pengamatan langsung pada obyek untuk mengetahui secara langsung tentang persiapan psikologis pranikah, serta dokumentasi digunakan sebagai data pendukung hasil wawancara dan pengamatan terkait data perceraian. Berdasarkan proses dampingan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pendampingan pranikah bagi pasangan Muslim merupakan salah satu cara yang tepat dalam membantu kemantapan calon pasangan sebelum menikah. Hal ini dikarenakan proses pendampingan dilakukan dengan mengkombinasi sebuah modul sebagai sarana belajar individu dewasa dan proses bimbingan konseling sebagai sarana diskusi, eksplorasi harapan masing-masing individu dan sampai pada proses membantu calon pasangan untuk meurmuskan tujuan dan bentuk keluarga seperti apa yang ingin mereka wujudkan.