SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN DALAM KERANGKA HUKUM PKDRT

Penulis

  • Litya Surisdani Anggraeniko Universitas Harapan Bangsa
  • Efendi Simanjuntak Universitas Harapan Bangsa
  • Monica Puspa Dewi Universitas Harapan Bangsa
  • Hesti Ayu Wahyuni Universitas Harapan Bangsa
  • Septiani Aditya Putri Universitas Harapan Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.54199/pjcd.v3i1.149

Kata Kunci:

Hak dan Kewajiban, KDRT, Perempuan

Abstrak

Sosialisasi Perlindungan Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Kerangka Hukum PKDRT. Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi isu yang penting untuk dibahas, tercatat oleh KemenPPPA terdapat 18.261 kasus dengan 79.5% korbannya adalah perempuan. Sehingga penting dilakukan upaya Penghapusan KDRT sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemahaman terhadap hak dan kewajiban anggota keluarga terutama permpuan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan sosialisasi terhadap hak dan kewajiban perempuan dalam kerangka hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sasaran kegiatan adalah Perempuan (Perangkat Desa, Penggerak PKK dan Posyandu) Desa Ilir dengan usia 25-54 Tahun.

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-10

Terbitan

Bagian

Artikel