STUDI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI TABUNGAN EMAS DIGITAL PLUANG DAN INDOGOLD

Penulis

  • Widadatul Ulya Universitas Perwira Purbalingga
  • Hana Afifah Universitas Perwira Purbalingga
  • R. Satria Setyanugraha AMIKOM Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.54199/pjeb.v3i01.177

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tabungan Emas Digital, Pluang dan Indogold.

Abstrak

Minat masyarakat Indonesia untuk menabung emas secara digital semakin tinggi, ditengah maraknya lembaga keuangan digital ilegal. PT. PG Berjangka menjual produk Tabungan Emas Digital melalui Aplikasi Pluang, sedangkan PT Indogold Solusi Gadai melalui Aplikasi Indogold. PT PG Berjangka telah terdaftar di Bappebti dan Lembaga Kliring Berjangka, namun PT Indogold Solusi Gadai belum terdaftar di Bappeti dan juga di Lembaga Kliring Berjangka, bahkan status tercatatnya di OJK tidak lagi berlaku dan direkomendasikan untuk mengajukan perizinan ke OJK di bawah satuan kerja lain. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang perlindungan hukum dalam transaksi tabungan emas digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara preventif telah memberikan perlindungan hukum dalam transaksi Tabungan Emas Digital Pluang dan Indogold. Namun, konsumen Indogold tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bappebti tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.

Referensi

Bappebti. (2020). Leaflet Emas Digital.

Bappebti. (2021). Daftar Pialang Berjangka.

Barkatullah, Abdul Halim. (2010). Hak-Hak Konsumen. Nusa Media. Bandung.

Djafar, W. (2019). Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia : Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan. http://faculty.uml.edu/sgallagher/Brandeisprivacy.htm.

Lestari Suryamizon, A. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112–126.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

OJK. (2020). Pengumuman Nomor PENG-1/MS.72/2020 tentang Perubahan Status Tercatat 8 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital

OJK. (2021). Hati-Hati Terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK.

OJK. (2021). Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK Per 22 Januari 2021.

OJK. (2022). Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK Per 22 April 2022.

OJK. (2021). Siaran Pers: Jelang Lebaran Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Investasi Ilegal.

Ruhiatudin, Budi. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Cakrawala Media. Yogyakarta.

Soekanto, S dan Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Ulya, W. (2021). Tabungan Emas Digital di E-Commerce Tokopedia Ditinjau dari Perspektif Hukum Bisnis Syariah [Masters Thesis]. Universitas Jenderal Soedirman.

Ulya, W. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. Perwira Journal of Economics and Business (PJEB), 2(1), 31–45. https://doi.org/https://doi.org/10.54199/pjeb.v2i1.80

Unduhan

Diterbitkan

10-02-2023

Cara Mengutip

Ulya, W., Afifah, H., & Setyanugraha, R. S. (2023). STUDI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI TABUNGAN EMAS DIGITAL PLUANG DAN INDOGOLD. Perwira Journal of Economics & Business, 3(01), 65–75. https://doi.org/10.54199/pjeb.v3i01.177

Terbitan

Bagian

Artikel