PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA

Penulis

  • Widadatul Ulya Universitas Perwira Purbalingga

DOI:

https://doi.org/10.54199/pjeb.v2i1.80

Kata Kunci:

Fintech, Perlindungan Konsumen, Perkembangan Fintech.

Abstrak

Financial Technology atau biasa disebut Fintech ini mempermudah masyarakat dalam melakukan jual beli, salah satunya jual beli pada e-commerce. Fintech memberikan berbagai kemudakan dan pembuatan akun dan bertransaksi. Fitur yang disediakan sangat bervariasi, mulai dari jasa pembayaran, pinjaman, cicilan, hingga bayar nanti (paylatter). Fintech telah menyumbang kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45% dan produk domestik bruto (PDB) sebesar lebih dari Rp60 triliun, selama pandemi.     Keuntungan dan kemudahan ini berdampak pada ketidakhati-hatian konsumen, sehingga  banyak konsumen yang terjerat kasus  Fintech Lending ilegal dan pencurian data pribadi. Dengan demikian sangat penting adanya perlindungan hukum bagi konsumen Fintech.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa  perlindungan konsumen Financial Teknology dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif dilakukan melalui peraturan perundang-undangan serta secara represif dilakukan oleh penyelenggara dan  OJK.

Referensi

Barkatullah, Abdul Halim. (2010). Hak-Hak Konsumen. Nusa Media; Bandung.

Bank Indonesia (2017) “Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/4/PADG/2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial”. Jakarta: Bank Indonesia. tersedia melalui laman https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistempembayaran/Pages/PADG_191417.aspx.

Fintech Indonesia (2022), “Anggota Kami”. Jakarta Selatan: Fintech Indonesia. tersedia melalui laman https://fintech.id/id/member diakses pada 27 Januari 2022

Indopremier.com, (2019), “OJK: Bunga Pinjaman Online Tak Boleh Lebih Dari 0,8% Perhari”. tersedia melalui laman https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=OJK__Bunga_Pinjaman_Online_Tak_Boleh_Lebih_Dari_0_8__Perhari&news_id=110238&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=LEMBAGAKEUANGANLAINNYA&name=&search=y_general&q=bunga%20pinjaman%20fintech&halaman=1 , diakses pada 30 Januari 2022.

Laoli, Noverius. (2022). “Industri Fintech Turut Menopang Perekonomian Indonesia Selama Pandemi”. Kontan.co.id. diakses melalui laman https://keuangan.kontan.co.id/news/industri-fintech-turut-menopang-perekonomian-indonesia-selama-pandemi diakses pada 23 Januari 2022.

Marginingsih, R. (2021). Financial Technology (Fintech) Dalam Inklusi Keuangan Nasional di Masa Pandemi Covid-19. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 56–64. https://doi.org/10.31294/moneter.v8i1.9903

Novianty, Dythia & Dicky Prasetya, “Tercatat, Kominfo Selesaikan 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2021”. Suara.com. diakses melalui https://www.suara.com/tekno/2021/12/31/104557/tercatat-kominfo-selesaikan-43-kasus-kebocoran-data-pribadi-sepanjang-2021 pada 25 Januari 2022.

Ruhiatudin, Budi. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Cakrawala Media; Yogyakarta.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mahmudji, (2003) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada; Jakarta.

Suryowati, Estu. (2021). “OJK Terima 50.413 Aduan Terkait Pinjaman Online Ilegal lewat Fintech”. JawaPos.com. diakses melalui https://www.jawapos.com/ekonomi/06/12/2021/ojk-terima-50-413-aduan-terkait-pinjaman-online-ilegal-lewat-fintech/ pada 23 Januari 2022

Unduhan

Diterbitkan

10-03-2022

Cara Mengutip

Ulya, W. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. Perwira Journal of Economics & Business, 2(1), 31–45. https://doi.org/10.54199/pjeb.v2i1.80

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama