PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54199/pjeb.v2i1.80Kata Kunci:
Fintech, Perlindungan Konsumen, Perkembangan Fintech.Abstrak
Financial Technology atau biasa disebut Fintech ini mempermudah masyarakat dalam melakukan jual beli, salah satunya jual beli pada e-commerce. Fintech memberikan berbagai kemudakan dan pembuatan akun dan bertransaksi. Fitur yang disediakan sangat bervariasi, mulai dari jasa pembayaran, pinjaman, cicilan, hingga bayar nanti (paylatter). Fintech telah menyumbang kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,45% dan produk domestik bruto (PDB) sebesar lebih dari Rp60 triliun, selama pandemi. Keuntungan dan kemudahan ini berdampak pada ketidakhati-hatian konsumen, sehingga banyak konsumen yang terjerat kasus Fintech Lending ilegal dan pencurian data pribadi. Dengan demikian sangat penting adanya perlindungan hukum bagi konsumen Fintech.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengumpulkan data sekunder. Selanjutnya, data dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan konsumen Financial Teknology dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif dilakukan melalui peraturan perundang-undangan serta secara represif dilakukan oleh penyelenggara dan OJK.
Referensi
Barkatullah, Abdul Halim. (2010). Hak-Hak Konsumen. Nusa Media; Bandung.
Bank Indonesia (2017) “Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/4/PADG/2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial”. Jakarta: Bank Indonesia. tersedia melalui laman https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistempembayaran/Pages/PADG_191417.aspx.
Fintech Indonesia (2022), “Anggota Kami”. Jakarta Selatan: Fintech Indonesia. tersedia melalui laman https://fintech.id/id/member diakses pada 27 Januari 2022
Indopremier.com, (2019), “OJK: Bunga Pinjaman Online Tak Boleh Lebih Dari 0,8% Perhari”. tersedia melalui laman https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=OJK__Bunga_Pinjaman_Online_Tak_Boleh_Lebih_Dari_0_8__Perhari&news_id=110238&group_news=IPOTNEWS&news_date=&taging_subtype=LEMBAGAKEUANGANLAINNYA&name=&search=y_general&q=bunga%20pinjaman%20fintech&halaman=1 , diakses pada 30 Januari 2022.
Laoli, Noverius. (2022). “Industri Fintech Turut Menopang Perekonomian Indonesia Selama Pandemi”. Kontan.co.id. diakses melalui laman https://keuangan.kontan.co.id/news/industri-fintech-turut-menopang-perekonomian-indonesia-selama-pandemi diakses pada 23 Januari 2022.
Marginingsih, R. (2021). Financial Technology (Fintech) Dalam Inklusi Keuangan Nasional di Masa Pandemi Covid-19. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 56–64. https://doi.org/10.31294/moneter.v8i1.9903
Novianty, Dythia & Dicky Prasetya, “Tercatat, Kominfo Selesaikan 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2021”. Suara.com. diakses melalui https://www.suara.com/tekno/2021/12/31/104557/tercatat-kominfo-selesaikan-43-kasus-kebocoran-data-pribadi-sepanjang-2021 pada 25 Januari 2022.
Ruhiatudin, Budi. (2013). Pengantar Ilmu Hukum. Cakrawala Media; Yogyakarta.
Soerjono, Soekanto dan Sri Mahmudji, (2003) Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada; Jakarta.
Suryowati, Estu. (2021). “OJK Terima 50.413 Aduan Terkait Pinjaman Online Ilegal lewat Fintech”. JawaPos.com. diakses melalui https://www.jawapos.com/ekonomi/06/12/2021/ojk-terima-50-413-aduan-terkait-pinjaman-online-ilegal-lewat-fintech/ pada 23 Januari 2022
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Universitas Perwira Purbalingga

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.